Beranda | Artikel
Setelah Mandi Haid, Keluar Darah Lagi dan Diajak Berjima
Kamis, 31 Maret 2011

From: Ana <[email protected]>

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, ada seorang istri yang baru berhenti dari haid dan telah mandi,tetapi masih keluar lendir darah/colkat. Tiba-tiba di ajak berjima dengan suami. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Bismillah,

Jika wanita itu sudah suci (putus darah haid), kemudian keluar lendir kecoklatan atau kekuningan maka statusnya wanita suci. Dan lendir itu bukan darah haid. Berdasarkan keterangan dari Ummu Atiyah,

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Kami tidak menganggap lendir berwarna kuning atau agak keruh sebagai haid”. (HR. Bukhari 326).
Karena statusnya telah suci maka dia boleh melakukan apapun sebagaimana wanita suci lainnya. Allahu a’lam.

Di jawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Hukum Kpr Bank Syariah, Imam Mahdi Dalam Al Quran, Fatwa Mui Tentang Yoga, Gambar Orang Alim, Hadits Tentang Husnuzan Kepada Sesama Manusia, Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4083-setelah-mandi-haid-keluar-darah-lagi-dan-diajak-berjima.html